Inilah yang Perlu Disiapkan untuk Mengurus STNK Yang Rusak atau Hilang

 Ini

Agar Mengetahui, Cara Mengurus STNK yang Rusak atau hilang Hanya Perlu Persiapkan Dana Sebanyak Ini

Jangan khawatir dengan masalah ini karena ada langkah-langkah mudah untuk menangani STNK yang hilang atau rusak. Siapkan juga dana untuk biaya pembuatannya.

Truckindo - Sering terjadi bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang atau rusak.

Sebenarnya, dokumen tersebut wajib disimpan karena mengandung informasi identitas Kendaraan, seperti nama pemilik, alamat, nomor mesin, serta spek kendaraan lainnya.

STNK berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui dengan teratur.

Jika kamu menemui kondisi hilangnya atau kerusakan pada STNK, langsung sajauruskan diri ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang paling dekat untuk memperoleh surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru sebagai gantinya.

Berikut adalah langkah-langkah serta tarif untuk mendapatkan penggantian STNK yang hilang atau rusak, seperti dikumpulkan dari laman resmi Humas Polri.

Menurut Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Bab 60 Pasal 2 Ayat ke-2, silakan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

- Lembar Pengajuan Pembuatan atau Perpanjangan STNK

- KTP asli milik pemilik kendaraan

- Surat kuasa yang sudah dilembagakan beserta salinan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penerima kuasa (apabila penanganan dilakukan oleh perwakilan)

- Buku Tanda Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)

- Dokumen deklarasi kepemilikan STNK bertandai dengan meteraian

- Bukti penerimaan laporan hilang dari polisi

- Temuan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan bergerak

- Surat pengesahan hilangnya STNK dari Kepolisian Sektor atau Kecamatan Polres

Menurut laporan dari Kompas.com, untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak, prosedurnya adalah dengan melakukan pembuatan STNK baru di kantor Samsat berdasarkan tempat tinggal kendaraan tersebut.

Berikut langkah-langkahnya:

- Lakukan pemeriksaan langsung pada kendaraan di kantor Samsat dan kemudian ambil salinan dari hasil tersebut.

- Isi lengkap dan berikan formulir aplikasi bersama dengan dokumen pendukungnya.

- Ajukan permohonan verifikasi pemblokiran dan keluarkan Surat Keterangan STNK Tidak Ditemukan.

- Jika sudah diverifikasi sebagai sah, lakukan langkah selanjutnya untuk menerbitkan STNK yang baru.

- Bila ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, harus dituntaskan sebelumnya.

- Lakukan pembayaran untuk buat STNK baru di gerai Samsat.

- STNK baru serta SKPD akan di keluarkan dan dialihkan ke tangan pemohon.

Detil Biaya Pengurusan STNK Yang Hilang Ukuran biaya pembuatan STNK baru di tentukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 mengenai jenis serta tarif dari Berbagai Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Berikut rinciannya:

Kendaraan sepeda motor atau trike: Rp 100.000 setiap kali diterbitkan

Kendaraan dengan empat roda atau lebih: biaya publikasinya adalah Rp 200.000.

Biaya tersebut tidak mencakup pajak kendaraan tahunan dan denda (apabila berlaku), juga biaya fotokopi atau meterai yang bisa jadi dibutuhkan saat proses Administrasi.

Hilangnya STNK bisa menyebabkan kerugian yang meliputi aspek waktu, biaya, dan potensi penyalahgunakan identitas Kendaraan Bermotor.

Maka dari itu, letakkan STNK Anda di lokasi yang terjamin keamanannya dan jauhkan dari bawaan Anda ketika kendaraan tak sedang dipergunakan.

Posting Komentar

© Truckindo. All rights reserved. Developed by Jago Desain