Inilah Sebabnya: Foto atau Video Tidak Dapat Menggantikan Fisik SIM atau STNK saat Tilang

Inilah Sebab Mengapa Foto atau Video Tidak Dapat Menggantikan Fisik SIM Atau STNK Ketika Terkena Tilang

Inilah Sebabnya Mengapa Foto atau Video Tidak Dapat Menjadi Pengganti Fisik SIM atau STNK saat Terkena Tilang

Harus diingat bahwa gambar atau rekaman yang memperlihatkan SIM dan STNK yang terlantar maupun lenyap tidak dapat dipakai ketika ada operasi penggeledahan.

Truckindo - Masih sering jadi pertanyaan, apakah bisa menunjukkan SIM atau STNK yang tertinggal di rumah dengan panggilan video saat kena razia polisi.

Ketika melakukannya, akan timbul anggapan bahwa petugas dapat memberikan pengampunan sehingga pelaku pelanggaran tidak perlu mendapat sanksi hukum.

Apa keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian mengenai masalah ini?

Kepala Satuan Lalulintas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan bahwa semua supir kendaraan bermotor harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Sim Pengemudi saat menyetir.

Maka dari itu, pengendara masih dapat diberi tilangan walaupun mereka berhasil memperlihatkan kepemilikannya atas STNK dan SIM melalui gambar atau video call.

"Peraturan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terutama di Bagian 288," kata Iqbal seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (19/4/2025).

Iqbal menyatakan bahwa Pasal 288 mencakup dua butir yang secara spesifik menetapkan kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengemudi (SIM) saat sedang mengendarai vehikelnnya.

Pasal 288 ayat (1) menjelaskan bahwa siapa pun yang mengendarai kendaraan bermotor di jalanan tanpa membawa STNK atau Bukti Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor yang disahkan oleh polisi dapat terkena hukuman penjara maksimal selama dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000.

Pada Pasal 288 ayat (2), siapa pun yang mengendarai kendaraan bermotor di jalanan tanpa bisa memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang valid akan mendapat hukuman penjara selama maksimal sebulan atau mungkin juga dikenakan denda terbesar senilai Rp 250.000.

Iqbal mengatakan dengan tegas bahwa SIM dan STNK adalah dua berkas yang harus diserahkan oleh supir apabila terdapat pemeriksaan lalu lintas dari polisi di jalan raya.

Akibatnya, polisi tidak memberikan ampun kepada para pelaku yang cuma memperlihatkan foto atau video, sebab sangatlah susah untuk mengecek keotententangan mereka.

Menurut Iqbal, SIM mencakup informasi tentang pemegangnya serta dilengkapi dengan fitur kode batang atau barcode yang bertujuan melacak pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan si pengemudi.

Fasilitas ini membantu pejabat polisi dalam mengidentifikasi total pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pengemudi.

Saat ini, STNK merupakan surat yang menyatakan secara resmi pemilik dari suatu kendaraan bermotor.

STNK original diperkuat dengan berbagai fitur keamanan, termasuk hologram serta kode batang yang sulit untuk ditiru secara ilelegally.

STNK original juga mencakup informasi pengenal dari pemilik resmi yang dapat diperiksa dengan langsung.

Sebaliknya, STNK palsu mungkin tidak masuk dalam database resmi atau dapat mengandung ketidakkonsistenan saat dicek kebenarannya.

Perlu dikonfirmasi hal itu karena salah satu kewajiban kepolisian lalu lintas mencakup pendaftaran dan pengenalan kendaraan bermotor atau yang disebut dengan regiden rangnor.

Registrasi kendaraan bermotor merupakan tugas kepolisian yang bertujuan untuk memastikan legalitas asal-usul dan kesesuaian, pemilikannya, serta operasionalnya. Ini juga mencakup unsur pengawasan, pendukung investigasi kepolisian dalam hal forensik, dan layanan bagi publik.

Oleh karena itu, Iqbal menganjurkan kepada para pemegang kendaraan supaya tidak pernah meninggalkan atau melupakan untuk senantiasa menyertakan serta menyiapkan dokumen-dokumen kendaraannya seperti SIM dan STNK.

Posting Komentar

© Truckindo. All rights reserved. Developed by Jago Desain