
Truckindo , BANDUNG - Perhatikan jadwal tersebut pemutihan pajak Kendaraan Jawa Barat tahun 2025 di bawah ini siap digunakan.
Ketika sejumlah daerah menjalankan kebijakan pembersihan atau penghapusan piutang pajak untuk kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun ikut serta dalam mencabut semua tagihan terhutang atas pajak kendaraan bermotor, termasuk motor dan mobil, kepada warga yang hingga saat ini masih menunggakkannya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa aturan baru tersebut meliputi semua kewajiban pajak kendaraan yang tertunggak sampai dengan tahun 2024 dan tidak terbatas pada jumlah tahunnya.
Proyek ini menawarkan pemaafan atas modal pajak dan sanksi untuk para pemilik atau pengendara Kendaraan Bermotor yang beroperasi dalam area kekuasaan Polda Jawa Barat serta Polda Metro Jaya.
"Tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan penghapusan semua kewajiban pajak kendaraan yang tertunggak. Saya berharap aturan baik ini bisa dilanjutkan lagi setelah Idul Fitri," ungkap Dedi Mulyadi di hari Selasa (18/3) saat menyampaikan pernyataannya.
Berikut ini merupakan jadwal, ketentuannya beserta persyaratan, dan metode pembayaran untuk menghindari keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor menurut informasi dari laman Samsat dan beberapa referensi tambahan.
Menurut informasi yang diterima dari Antaranews, program pengecualian total atas semua kewajiban pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun-tahun sebelum dan termasuk 2024 di Jawa Barat akan dieksekusi mulai tanggal 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Oleh karena itu, warga Jawa Barat cukup membayarkan pajak tahun yang sedang berlangsung (taun 2025) agar memperoleh penghapusan denda tersebut. Di samping itu, administrasi biaya pindah nama Kendaraan Bermotor pun tidak dipungut bayaran.
Ketentuan serta aturan untuk program penghapusan biaya keterlambatan dan sanksi pajak...
Ketentuan serta syarat dari program penghapusan keterlambatan dan sanksi pajak
1. Ubah nama dan bayar pajak setiap 5 tahun (Tukar Plat)
• Asli KTP (hanya untuk proses perubahan nama, cukup KTP milik yang baru).
• STNK asli.
• BPKB asli.
• Periksa kondisi kendaraan (kendaraan perlu diantarkan ke kantor Samsat).
• Bukti pembayaran (terutama untuk proses perubahan nama).
Prosedur pembayaran bagi perubahan nama serta pajak lima tahunan hanya bisa diselesaikan di kantor Samsat Utama yang berada dalam area kabupaten atau kotamadya terkait.
2. Perpanjangan pajak tahunan
• KTP asli.
• STNK asli.
Pembayaran pajak tahunan bisa diselesaikan di berbagai lokasi antara lain Samsat Utama area kabupaten atau kota, Samsat Bergerak, Gerai Samsat, Samsat Cabang, serta fasilitas pendukung lainnya yang tersedia.